Intellectual Property / Infringements of Privacy
Intellectual
Property / Infringements of Privacy
Unauthorized Access
To Computer And Service
Unauthorized access to computer system and service
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet beberapa pandapat mengasumsikan unauthorized access to computer system and service dengan
computer the U.S department of justice memberikan pengertian computer
unauthorized access to computer system
and service sebagai pengertian tersebut indentik dengan yang diberikan
organization of European community development, yang mendefinisikan
computer sebagai “any illegal unethical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data “adapun andi hamzah (1989) dalam tulisannya “aspek –aspek
pidana dibidang computer “mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal”.
Dari beberapa
pengertian diatas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa unauthorized access to computer system and service dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
untuk membuka atau menggakses suatu system seseorang tanpa sepengetahuan
pemilik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Sejarah
Unauthorized Access To Computer And Service
Kejahatan yang
dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Contoh kasus Unauthorized Access : Ketika masalah Timor Timur sedang hangat- hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya.
Hukum Tentang Unauthorized Access To
Computer And Service
Dasar Hukum Cyber
Crime UNAUTHORIZED ACCESS: Bunyi pasal
406 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Contoh Kasus
Unauthorized Access To Computer And Service
Analisa Kasus
Kronologi
Pembobolan Situs www.dkpp.go.id. (Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Harison alias Chmod755 alias Setan dari Surga
(21) meretas website Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
www.dkpp.go.id hanya mengubah tampilan website lembaga yang dipimpin Jimly
Asshiddiqie tersebut.
Peretasan tersebut dilakukan pada 27 Desember 2013.Peretasan tersebut di ketahui ketika admin tidak bisa mengakses situs DKPP.Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius langsung memerintahkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto menindaklanjuti informasi peretasan situs DKPP tersebut.
Setelah itu, Arief
memerintahkan Subdit Cyber Crime untuk segera melacak peretasnya.
Kemudian pada
Selasa 07 Januari 2014 pukul 20.00 WIB tim Bareskrim membekuk Harison saat
sedang menjaga Warnet Delta Net yang terletak di Jalan Mayor Ruslan III, Lahat,
Sumatera Selatan.
Pria kelahiran
Muara Mais, 14 Januari 1992 tersebut tidak berkutik saat polisi menangkapnya.
"Penangkapan
dilakukan setelah melalui penyidikan oleh tim CCIC (Cyber Crime Investigation
Center)," ucap Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta
Selatan, Rabu (8/1/2014).
Adapun situs-situs
yang dihacking Harison diantaranya adalah situs milik beberapa universitas,
Pelita pos, dan instansi kesehatan.
Polisi menyita
barang bukti berupa 1 unit PC komputer, 1 unit hp dengan dua simcard, 1 buah
akun email atas atas nama chmodrwxrwx@yahoo.co.id, dan satu akun Facebook Setan
dari Surga.
Dalam meretas
website DKPP, Harison menggunakan modus defacing yaitu mengganti tayangan asli
website DKPP dengan MBT berlayar hitam yang merupakan tampilan untuk
komunitasnya di dunia maya.
"Jadi website DKPP dideface, diganti tayangan seperti itu sebelumnya ada foto anggota DKPP diganti dengan MBT yang gambarnya hitam," katanya. Setelah pria yang bernama 'Setan dari Surga' dalam akun facebooknya tersebut ditangkap, barulah diketahui bahwa dia sudah meretas 169 website.
"Dia sudah
melakukan peretasan 169 situs yang sebagaian besar di Indonesia, baik
situs-situ pemerintah, pendidikan, kesehatan, dan swasta," ujarnya. Pria
yang hanya lulus SMA tersebut mampu meretas 169 website setelah belajar secara
otodidak.Ia meretas hanya untuk kepuasan semata dalam rangka menunjukan
keahlian kepada komunitasnya
Motif Pelaku
"Dia melakukan
hanya ingin menunjukan eksistensi di dunia maya.Ini loh aku sudah bisa menghack
menerobos situs ini dengan MBT. Jadi ada 169 situs, begitu selesai meretas, dia
ngomong di dunia maya dalam sosial media, bahkan dia pun memberikan panduan
pada orang-orang yang bertanya, bagaimana caranya melakukan hacking,"
jelas Arief.
Pada kesempatan
tersebut Arief mengungkapkan, meskipun Harison hanya mengganti tampilan website
seseorang, organisasi, atau lembaga tertentu, tetapi tindakannya merupakan
bagian dari tindak pidana yang hukumannya bisa mencapai tujuh tahun seperti
yang tertuang dalam pasal 50 junto pasal 22 huruf b Undang-undang RI Nomor 36
Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 junto
pasal 30 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 48 ayat 1 junto pasal pasal 32 ayat 1
Undang-undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
dan atau pasal 406 KUHP.
"Ini perlu
disampaikan kepada masyarakat, keliatannya sepele perbuatannya mengganti
tampilan atau deface, tetapi dia sudah melakuan akses ilegal pada sistem
elektronik milik orang lain dan ini pidana," katanya.
Pada tanggal 08 Mei 2014 Pengadilan Negeri Lahat memvunis Horison alias Chmod755 10 bulan penjaran dan denda Rp 1.000.000.Keputusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 12 bulan penjara. Persidangan berlangsung pukul 16.00 di Ruang Sidang IPN Lahat yang di pimpin oleh Hakim Ketua Abdul Ropik Sh MH beserta Hakim Anggota Andris Henda Gautama SH dan JoniMauluddin Saputra SH.
Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To
Computer And Sevice
Ada beberapa hal
yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sulit untuk
melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuridata. Banyak hal yang dapat dilakukan para hacker/cracker untuk membobol suatu system.
Cara Penanggulangan Unauthorized Access To
Computer And Service
1. Melakukan Konfigurasi yang Aman
Sudah pasti hal ini
mutlak Anda lakukan.Demi menjaga keamanan, paling tidak Anda harus
mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan
firewall.Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut.Antivirus sudah
pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari makin beragan
jenisnya.
2. Melindungi Identitas
Jangan sesekali
memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal
lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh
pelaku kejahatan internet hacker.
3. Selalu Up to Date
Cara dari para
pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah
pada sistem komputer Anda.Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini
beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara
otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang
lainnya.
4. Amankan E-mail
Salah satu jalan
yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail.Waspadalah
setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si
pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh,
sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak
digunakan untuk menipu korban.
5. Melindungi Account
Gunakan kombinasi
angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi.Ini bertujuan agar
kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak.Namun jangan sampai Anda
sendiri lupa kata sandi tersebut.Menggunakan password yang sulit merupakan
tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.
6. Membuat Salinan
Sebaiknya para
pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa
foto, musik, atau yang lainnya.Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa
terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada
sistem komputer Anda.
7. Cari Informasi
Meskipun sedikit
membosankan, tapi ini penting buat Anda.Dengan memantau perkembangan informasi
pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan.
8. Pengamanan Sistem
Langkah awal yang harus dilakukan para pengguna teknologi internet adalah mengamankan sistem komputernya.Keamanan sistem komputer identik dengan tindakan pencegahan terhadap tindakan-tindakan yang tidak mendapat izin dari pemilik atau sistem komputer
9. Penanggulangan Global
Bahwa cybercrime
membutuhkan tindakan global atau internasional untuk menanggulanginya,
mengingat kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional.
10. Perlunya Cyberlaw
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat, membutuhkan peraturan dan pengaturan hukum terkait
dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
11. Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun
lembaga non-pemerintah, sangat diperlukan sebagai upaya penanggulangan cybercrime.
Indonesia memiliki Indonesia Computer Emergency Response Team (IDRECT) sebagai
unit yang berfungsi sebagai point of contact bagi orang untuk melaporkan
masalah keamanan computer.
Komentar
Posting Komentar