Cyber Espionage / Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Espionage
/ Cyber Sabotage and Extortion
Pengertian Cyber
Sabotage
Cyber Sabotage
adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan
ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu,
shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer
tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan
cyber terrorism.
Setelah hal
tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan yang disabotase
oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang
diinginkan oleh pelaku.
Pengertian
Extortion
Extortion atau
pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang,
barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim
mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi.
Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku
mencuri properti melalui kekuatan.
Karakteristik
Cyber crime
Selama ini dalam
kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
·
Kejahatan kerah biru (blue collar
crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
·
Kejahatan kerah putih (white
collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri
sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet,
memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut
lima hal berikut:
a.
Ruang lingkup kejahatan
b.
Sifat kejahatan
c.
Pelaku kejahatan
d.
Modus Kejahatan
Berikut ini adalah
beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase
diantaranya :
·
Mengirimkan berita palsu,
informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial atau blog.
·
Menggangu atau menyesatkan publik
atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi
mereka atau menyembunyikan seorang kriminal.
·
“Hacktivists” menggunakan
informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet
untuk tujuan politik, sosial atau politik.
·
Cyber terorisme bisa menghentikan,
menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit
listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
·
Memborbadir sebuah website dengan
data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
Contoh Kasus
Cyber Sabotage dan Extortion
·
Kasus penyebaran Virus Worm
Menurut
perusahaan software antivirus, worn Randex menyebar dengan cara mendobrak
sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar melalui
jaringan LAN dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi windows. Menurut
perusahaan F-Scure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah
komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah di tebak. Ketika
menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi windows sehingga worm langsung
beraksi ketika windows aktif.
·
Kasus Logic Bomb
Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan meyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dolar dalam setahun.
·
Kasus Ransomeware WannaCry
WannaCry
atau dikenal dengan Wanna Decryptor adalah program Ransomware spesifik yang
mengunci semua data pada sistem komputer dan membiarkan korban hanya memiliki
dua file: yakni instruksi tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya dan
program Decryptor itu sendiri. Cara kerjanya adalah saat program dibuka,
komputer akan memberitahu kepada korban file mereka telah di encrypt dan
memberikan tenggat waktu untuk membayar dengan peringatan bahwa file mereka
akan dihapus. Kasus Wannacry menginfeksi 60 komputer dari total 600 komputtter
yang ada di RS Kanker Dharmais Jakarta pada Sabtu 13 Mei 2017 yang menyebkan
data pasien dalam jaringan komputer rumah sakit tidak bisa diakses.
Cara Mengatasi
Cyber Sabotage dan Extortion
Untuk menanggulangi
kejahatan internet yang semakin luas maka diperlukan suatu kesadaran dari
masing masing masing negara dan pribadi akab bahaya penyalahgunaan internet.
Berikut ini adalah langkah untuk menanggulangi secara global:
·
Modernisasi hukum pidana nasional
beserta hukum acaranya diselaraskan dengen konvensi internasional yang terkait
dengan kejahatan.
·
Peningkatan pemahaman serta
keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
·
Menungkatkan kesadaran warga
negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
·
Meningkatkan kerja sama antar
negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime.
Mengamankan dari Cyber sabotage dan Extortion
Ada beberapa cara
untuk mengamankan sistem dari Cyber Sabotage dan Extortion:
·
Mangamankan sistem, tujuan yang
nyara dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusahaan bagian
dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisisr kemungkinan
perusakan tersebut.
·
Penanggulangan Global the organization
for economic coorperation and development (OECD) telah membuat guidelines bagi
para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computerelated crime, dimana
pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul
Computer-Related Crime : Analysis of legal policy beberapa langkah penting yang
harus dilakukan setiap negara dalam penaggulanagan cybercrime adalah :
a.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
b.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
c.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-pekara yang berhubungan dengan
cybercrime.
d.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah.
e.
Cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
f.
Meningkatkan kerjasama antaranegara, baik bilateral, regional maupun multi
lateral dalam upaya penanganan cybercrime.
Komentar
Posting Komentar